Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Indonesia terdapat 5 tipe asuransi berdasarkan perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Apa saja? yaitu asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi, asuransi wajib, dan asuransi sosial. Per 31 Desember 2015, terdapat 137 perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK. Berikut adalah rincian perusahaannya:

  1. Asuransi Umum = 76 Perusahaan
  2. Asuransi Jiwa = 50 Perusahaan
  3. Reasuransi = 6 Perusahaan
  4. Asuransi Wajib = 3 Perusahaan
  5. Asuransi Sosial = 2 Perusahaan

Untuk daftar perusahaan asuransi tersebut, Anda bisa download di link bawah ini:

  • Daftar Perusahaan Asuransi Umum
  • Daftar Perusahaan Asuransi Jiwa
  • Daftar Perusahaan Reasuransi
  • Daftar Perusahaan Asuransi Wajib
  • Daftar Perusahaan Asuransi Sosial

Referensi:
– Daftar Perusahaan Asuransi. ojk.go.id.